Kesepakatan komposisi hingga mitra komisi, dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama 8 fraksi pada Senin (21/10) kemarin. DPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.
“Apakah Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada setiap Komisi menggunakan batas maksimal yaitu 49 Anggota dan batas minimal adalah 41 Anggota, sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas, dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR disusul ketukan palu Puan untuk mengesahkan.
Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan Penetapan Penempatan Fraksi-Fraksi pada Pimpinan AKD DPR. Seperti diketahui, DPR periode 2024-2029 memiliki tambahan AKD yakni 2 komisi dan 1 badan yakni Badan Aspirasi. Untuk Komisi, DPR kini memiliki 13 komisi yang akan bermitra dengan kementerian/lembaga di jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut komposisi untuk ketua AKD berdasarkan fraksi pada alat kelengkapan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029:
1. Fraksi PDIP: Ketua Komisi I, V, Banggar (Badan Anggaran) dan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
2. Fraksi Golkar: Ketua Komisi X, XI dan XII
3. Fraksi Gerindra: Ketua di Komisi III, IV dan Baleg (Badan Legislasi)
4 Fraksi NasDem: Ketua di Komisi II, IX, dan XIII
5. Fraksi PKB: Ketua di Komisi VI dan VIII
6. Fraksi PKS: Ketua di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat)
7. Fraksi PAN: Ketua di Komisi VII dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)
8. Fraksi Demokrat: Ketua di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)















