Dengan telah ditetapkannya ruang lingkup Rapat Paripurna pun menetapkan tugas Koordinator Bidang Pimpinan DPR RI, yakni:
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa, “jumlah lingkup tugas dan mitra kerja Komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR”, kata Puan.
Sehubungan telah ditetapkannya Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai XIII, maka rapat paripurna juga menetapkan Ruang Lingkup tugas koordinator pimpinan DPR.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.
Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M. Hum membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.
Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.
Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Dr. Saan Mustopa, M.Si membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.















