Pada seleksi yang dilakukan Komisi II DPR untuk 7 keanggotaan KPU RI 2022-2027 lalu, Iffa sebetulnya menempati urutan 9.
Urutan ke-8 adalah eks komisioner KPU RI, Viryan Aziz, yang telah tutup usia pada tahun lalu.
Akhirnya, Iffa naik menjadi urutan 8 atau cadangan pertama anggota KPU dan berhak menggantikan Hasyim Asy’ari.
Sementara itu untuk posisi Ketua KPU saat ini resmi dijabat oleh Mochammad Afifuddin.
Setelah laporan dari Ketua Komisi II, DPR melalui Rapat Paripurna ini memberikan persetujuan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU yang baru.
“Selamat kepada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional,” ungkap Puan.
Puan kemudian melanjutkan agenda Sidang Paripurna yaitu Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Berdasarkan fit and proper test Komisi III, DPR menyepakati menolak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM usulan yang diajukan Komisi Yudisial tersebut karena 2 di antaranya terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun dan termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.













