“Kita tetap mengedepankan supremasi sipil,” lanjut Legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Terkait kritik pembahasan RUU TNI yang dinilai tertutup, Puan mengungkap bahwa meskipun pembahasan dilakukan dalam forum terbatas, hal tersebut tetap dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.
“Setelah ini, kami akan segera memberikan akses kepada publik untuk menerima draft yang sudah disahkan dan keputusan yang telah diambil,” jelas mantan Menko PMK itu.
“Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, InsyaAllah tidak (benar),” sambungnya.
Puan memastikan, perubahan UU TNI dimaksudkan untuk menguatkan pertahanan negara dari berbagai ancaman dan dinamika yang terjadi. Meski begitu, UU TNI yang baru tetap berpegangan pada prinsip alam demokrasi Indonesia.