Memasuki masa persidangan ini, DPR RI disebut memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Puan menekankan meskipun kuantitas penting, DPR RI lebih mengutamakan kualitas produk legislasi yang dihasilkan.
“DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitasdaripada kuantitas,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan juga menjelaskan kompleksitas dalam menyusun perundang-undangan selama ini.
Sebab, DPR dan Pemerintah kerap berada di posisi penengah antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda.
Situasi ini, menurutnya, menuntut keberimbangan dalam mendengar dan merumuskan setiap norma hukum.
“DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya,” ucap Puan.
“Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga, semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamatyang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi: ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu,” tambahnya.















