Di tengah dinamika itu, Puan menekankan bahwa DPR tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam menyusun aturan hukum.
“Tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut. Konstitusi menghendaki agar hukum dapat menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara,” ungkap Puan.
Dalam menyusun undang-undang, DPR juga disebut membuka ruang partisipasi publik secara luas. Menurut Puan, keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dari demokrasi substantif.
“Untuk itulah, dalam setiap proses pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) merupakan syarat yang sangat penting. Partisipasi ini adalah wujud kedaulatan rakyat,” tegas Cucu Bung Karno itu.
Selain fungsi legislasi, Puan menyatakan DPR juga menjalankan peran pengawasan yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan rakyat.
Ia kemudian merinci sejumlah isu aktual yang tengah menjadi perhatian publik dan telah ditindaklanjuti oleh DPR.
Beberapa di antaranya seperti penanganan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, rencana penertiban tanah terlantar, pelaksanaan program Sekolah Rakyat, serta evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).















