“Namun cinta segitiga itu tidak harus berakhir dengan patah hati, karena semua pihak dapat saling memahami kepentingannya dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya,” sambung mantan Menko PMK itu.
Puan menilai, upaya Pemerintah menjalankan efisiensi anggaran sejalan dengan amanat UU Keuangan Negara yang mengharuskan APBN dikelola secara efektif, efisien, tertib, transparan, memenuhi rasa keadilan dan rasa kepatutan.
Di sisi lain, Puan menyinggung soal pembahasan dan keputusan DPR bersama Pemerintah soal Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2026. Hal ini telah dibahas pada masa sidang DPR sebelumnya.
“Kesepakatan-kesepakatan tersebut yang menjadi dasar dari Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menggarisbawahi soal harapan rakyat terkait anggaran yang disusun Pemerintah.
“Di balik setiap pos anggaran APBN, tersembunyi harapan jutaan rakyat. Apakah anak mereka bisa terus sekolah? Apakah rakyat bisa berobat? Apakah ada lapangan kerja? bagaimana nasib petani, nelayan, buruh dan lain sebagainya,” tutur cucu Bung Karno tersebut.
Menurut Puan, penyusunan dan pembahasan APBN bukanlah urusan teknis belaka, tetapi soal keadilan dan keberpihakan.














