JAKARTA – DPR RIresmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi supremasi sipil.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan memimpin rapat paripurna ini didampingi Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sebelum UU TNI disahkan, Puan meminta Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan.
Rapat pengesahan perubahan UU TNI turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama,” kata Puan usai laporan Panja RUU TNI.