Adapun fokus substansi yang pertama adalah di Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP.
Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.
“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR tersebut kemudian menerangkan fokus kedua pada perubahan UU TNI yaitu terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.
“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” papar Puan.