Setelah memberikan penjelasan, Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU TNI dapat disepakati menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Tak hanya sekali, Puan bahkan meminta persetujuan kepada Dewan terkait pengesahan perubahan UU TNI sampai dua kali.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya lagi.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu Puan tanda pengesahan perubahan UU TNI.
Berikut 14 pos jabatan bagi prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sesuai UU TNI yang baru:
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam UU TNI baru menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung