JAKARTA-Pernyataan Kapolri Tito Karnavian bahwa seorang anggota Polisi berwenang melakukan tindakan “tembak mati teroris di tempat” bukanlah merupakan pelanggaran Hukum atau pelanggaran HAM.
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini tepat sasaran dan jelas landasan hukumnya, karena UU Kepolisian Negara RI memberikan wewenang diskresi kepada Polri untuk melakukan tindakan tembak di tempat terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan yang mengamcam keselamatan atau nyawa orang lain dan demi melindungi kepentingan umum.
Demikian disampaikan praktisi hukum yang juga Wakil Sekjen Partai Hanura, Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (12/5).
Menurutnya, hukum positif Indonesia baik di dalam Hukum Pidana untuk pembelaan yang memaksa secara absolut (overmacht) maupun di dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan bahwa : ayat (1) : “untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri; ayat (2) : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentari tentang post ini