Petrus yang juga Advokad Peradi ini menjelaskan, ketentuan Hukum Pidana dan UU Kepolisian ini memberikan kewenangan diskresi kepada pejabat Kepolisian Negara untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam keadaan yang sangat perlu (daya paksa secara absolut) dengan memperhatikan peraturan perundang undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
“Itu berarti tindakan tembak di tempat yang dilakukan oleh seorang pejabat Kepolisian Negara terhadap seorang teroris dapat dibenarkan dan harus didukung karena bukan merupakan pelanggaran Hukum dan HAM,” terangnya.
Oleh karena itu publik harus mendukung langkah tegas Polri menembak mati di tempat terhadap teroris atau siapapun yang sedang melakukan tindakan yang mengancam nyawa manusia dan mengganggu ketertiban umum, demi mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang lebih baik.
“Sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian patut kita apresiasi karena telah memberikan rasa nyaman bagi warga masyarakat dengan menggaransi adanya tindakan tegas dari Polisi termasuk dapat melakukan tembak mati di tempat bagi teroris yang mengancam nyawa manusia (Polisi, Masyarakat dan Pihak lain) yang terancam akibat tindakan teroris,” tegasnya.
Komentari tentang post ini