Menurutnya, suburnya kelompok intoleran dan menjalurnya kelompok radikal selama 10 tahun terakhir karena penegak hukum pada era SBY tidak berani bersikap tegas. Bahkan penegak hukum pada era Presiden SBY cenderung loyal kepada kelompok intoleran dan radikal bahkan diduga menjadi bagian dari kelompok intoleran dan radikal. Karena itu Presiden Jokowi tidak boleh kompromi atas nama apapun termasuk atas nama agama untuk membiarkan kelompok radikal ini berkembang dalam selimut agama. Untuk memudahkan tugas Polri membubarkan ormas garis keras yang sudah menjamur tidak cukup hanya dengan mempidanakan pelakunya akan tetapi juga harus membubarkan Ormasnya tentu saja melalui UU yang berlaku. Namun sayangnya UU Ormas yang dibuat pada era Presiden SBY justru mempersulit pembubaran Ormas radikal ini. Presiden Jokowi sebaiknya keluarkan Perpu untuk membubarkan Ormas sekaligus meniadakan berlakunya UU Ormas era SBY yaitu UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas yang mempersulit pembubaran Ormas.
Saat ini terangnya, terdapat dualisme hukum yang mengatur tentang pembubaran Ormas Radikal atau terdapat dua hukum positif yang secara tumpang tindih mengatur Pembubaran Ormas Radikal, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 1/PNPS/1965, Tentang Larangan Penodaan Agama. Padahal UU No.1/PNPS/1965 dimaksud sudah berkali-kali digugat pembatalannya ke MK namun oleh Ormas Keagamaan Islam dan pemerintah mempertahankan berlakunya dan oleh MK juga menguatkan pendirian pemerintah dan beberapa Ormas Islam. “Namun sangat disayangkan ketika ada Ormas Islam yang bersikap radikal, pemerintah justru bersikap lunak, bingung bahkan cenderung mencari kambing hitam,” pungkasnya.














