Begitu juga kalau ada warga negara yang merasa dirugikan akibat proses hukum yang merugikan dirinya dan kepentingan kelompoknya, maka silahkan menggunakan upaya hukum yang tersedia guna menuntut balik pemerintah. “Ini negara hukum, inilah model penegakan hukum yang proporsional dan profesional sekaligus mereformasi praktek penegakan hukum yang minus malum, setengah hati dan ragu-ragu yang dipraktekan selama ini oleh pemerintahan SBY,” imbuhnya.
Menurutnya, suburnya kelompok intoleran dan menjalurnya kelompok radikal selama 10 tahun terakhir karena penegak hukum pada era SBY tidak berani bersikap tegas. Bahkan penegak hukum pada era Presiden SBY cenderung loyal kepada kelompok intoleran dan radikal bahkan diduga menjadi bagian dari kelompok intoleran dan radikal. Karena itu Presiden Jokowi tidak boleh kompromi atas nama apapun termasuk atas nama agama untuk membiarkan kelompok radikal ini berkembang dalam selimut agama. Untuk memudahkan tugas Polri membubarkan ormas garis keras yang sudah menjamur tidak cukup hanya dengan mempidanakan pelakunya akan tetapi juga harus membubarkan Ormasnya tentu saja melalui UU yang berlaku. Namun sayangnya UU Ormas yang dibuat pada era Presiden SBY justru mempersulit pembubaran Ormas radikal ini. Presiden Jokowi sebaiknya keluarkan Perpu untuk membubarkan Ormas sekaligus meniadakan berlakunya UU Ormas era SBY yaitu UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas yang mempersulit pembubaran Ormas.
Komentari tentang post ini