Saat ini terangnya, terdapat dualisme hukum yang mengatur tentang pembubaran Ormas Radikal atau terdapat dua hukum positif yang secara tumpang tindih mengatur Pembubaran Ormas Radikal, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 1/PNPS/1965, Tentang Larangan Penodaan Agama. Padahal UU No.1/PNPS/1965 dimaksud sudah berkali-kali digugat pembatalannya ke MK namun oleh Ormas Keagamaan Islam dan pemerintah mempertahankan berlakunya dan oleh MK juga menguatkan pendirian pemerintah dan beberapa Ormas Islam. “Namun sangat disayangkan ketika ada Ormas Islam yang bersikap radikal, pemerintah justru bersikap lunak, bingung bahkan cenderung mencari kambing hitam,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini