Sementara itu, Ketua Tim Hukum FP NTT, Adv. Wilvridus Watu, SH., MH., menegaskan bahwa posisi Irjan sama sekali tidak sebagai penyerang.
“Irjan hanya melakukan fact checking atau mengecek kebenaran informasi, dan bukan menyerang. Semua yang disampaikan berdasarkan pemeriksaan fakta yang sah secara hukum,” jelasnya. Wilvridus lantas menegaskan bahwa tindakan Irjan adalah bagian dari upaya edukasi publik.
“Tujuan Irjan adalah untuk edukasi publik dan menangkal hoax. Tidak ada unsur penghinaan dalam pernyataannya,” ujar Wilvridus.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pembacaan pernyataan tertulis oleh Adv. Yohanis Vianey Poa, SH., yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas Irjan berada dalam koridor hukum.
Dalam poin-poin pernyataannya, dijelaskan bahwa Irjan tidak menyerang siapa pun, termasuk Mikhael Sinaga.
“Yang dilakukan hanyalah fact checking berdasarkan data publik, dan itu sah secara hukum,” ujar Yohanis atau akrab disapa Yopi.
Pengacara asal Maumere itu juga menerangkan bahwa semua informasi yang disampaikan Irjan bersumber dari website resmi media dan database Dewan Pers, bukan asumsi atau opini pribadi.
Selain itu, ia menyebut perbedaan jabatan dan penulisan nama dalam struktur redaksi adalah urusan internal media, bukan tanggung jawab Irjan.













