JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
Meski demikian, kado indah di akhir tahun bagi warga Indonesia dianggap kurang adil, terutama pungutan dana ketahanan energi oleh pemerintah sebesar Rp200/liter.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai pungutan sebesar Rp 200/liter ini bentuk ketidakadilan pemerintah kepada masyarakat karena dilalukan ditengah lemahnya daya beli masyarakat.
Mestinya, penurunan harga lebih serius agar dapat mendorong daya beli masyarakat yang tengah terpuruk. Pungutan seperti ini justru tidak memberi insentif bagi masyarakat.
“Saya katakan tidak adil karena ketika harga minyak mentah tinggi, pemerintah justru tidak memungut dana energi dari para kontraktor kerja sama disektor migas, termasuk pemerintah tidak menyisihkan bagian hasilnya dari harga minyak mentah sebagai dana energi. Kenapa sekarang ketika harga minyak rendah malah publik yang dibebankan dengan dana energy,” ujar Ferdinand di Jakarta, Sabtu (26/12).