JAKARTA-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perubahan tarif pungutan ekspor diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri.
Sehingga kebijakan tersebut dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Seperti diketahui penghapusan pungutan ekspor menjadi US0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
“Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat,” katanya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ketua umum Partai Golkar ini menambahkan pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.
“Karena itu, beragam kebijakan telah ditetapkan Pemerintah untuk mendukung hal tersebut,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah dalam mendukung hal tersebut juga tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu yang
lalu.
Komentari tentang post ini