Lebih jauh Capres Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
“Khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat,” jelas Airlangga.
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor itu kata Airlangga, diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
Sementara pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
“Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih,” jelas Airlangga.
Perubahan kebijakan ini menurut dia, juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.













