JAKARTA-Kalangan DPR mendesak pemerintah untuk meninjau ulang terkait berbagai kebijakan pungutan yang memberatkan eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Dampak dari kebijakan pungutan ekspor yang tinggi membuat eksportir tidak mendapat margin yang menarik.
“Jadi perlu dikalkulasi ulang kebijakan tersebut, agar ekspor CPO kembali bergairah, sehingga menguntungkan buat rakyat dan negara,” kata Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin kepada wartawan ditemui usai RDP Komisi VII DPR, di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Lebih jauh Politisi Golkar ini menjelaskan tidak menariknya ekspor CPO, karena sudah ada bea keluar, lalu ada lagi pungutan ekspor dan kini ditambah lagi flush out sekitar US$ 200 per ton.
“Berdasarkan data hingga Mei 2022, masih ada stock sekitar 6 juta ton CPO. Jadi sangat melimpah sekali,” ujarnya.
Legislator asal Kalimantan Tengah ini menjelaskan harga CPO global sekitar USD1,38 (Rp 20.000)/kg.
Namun untuk menjual ke luar negeri kena pungutan ekspor (BPDPKS) sebesar USD200/Kg, lalu kena lagi pajak ekspor USD 288/Kg dan ditambah lagi flush out USD 200/kg.
Komentari tentang post ini