JAKARTA–Ketua Komisi V DPR RI Lasarus minta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kajian terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah terkait dengan kriteria penanganan jalan daerah yang merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Pasalnya, DPR menyoroti sekian tahun lamanya pergerakan kondisi jalan nasional ke jalan provinsi dan jalan kabupaten hampir tidak berubah.
“Soal Inpres, memang saya berharap kita tidak berdebat lagi soal ini nanti tahun depan, Pak Dirjen,” katanya di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, Lasarus mendesak perlunya kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait langkah-langkah apa saja yang perlu mendapat dukungan politik dari DPR.
“Hal itu untuk mempertegas gitu loh Pak, untuk mempertegas supaya jalan daerah ini harus kita intervensi, daerah membutuhkan,” papar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menurut Lasarus, kondisi jalan kabupaten dan provinsi yang terbilang ‘mantap’, hanya di kisaran 40-60 persen dan hanya beberapa daerah maju yang sedikit membaik.
Berdasar hal inilah, sehingga Komisi V DPR RI memasukkan salah satu pasal di UU Nomor 2 Tahun 2022 yaitu manakala daerah tidak mampu membangun jalannya maka akan diintervensi oleh Pemerintah Pusat.














