Tak hanya itu, Lasarus menyentil Bappenas dan Kementerian Keuangan yang dinilainya hingga saat ini masih ‘setengah hati’ melepas kewenangan jalan daerah ini ke Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, lanjut Lasarus, DPR minta Kementerian PUPR untuk melakukan kajian kalau ternyata revisi UU ini kita anggap belum cukup, kita mesti pertegas lagi pasalnya.
“Yang penting kita sepakat Pak Dirjen. Bapak sepakat, kita sepakat, kita revisi. Masih ada satu tahun kita disini, kita revisi, kita pertegas kewenangan pemerintah pusat terkait dengan jalan daerah,” pungkasnya. ***














