Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut pencanangan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi oleh Menteri PUPR pada Januari 2018 demi terciptanya zero accident. Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Sumito dan para Direksi Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan disaksikan oleh Dirjen Bina Konstruksi.
Penandatanganan komitmen tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi 6 aspek yakni memenuhi aturan K3 konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, peralatan yang memenuhi standar kelaikan, material yang memenuhi standar mutu, teknologi yang memenuhi standar, dan melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasi dan prosedur.
Selanjutnya, Syarif berharap agar seluruh kontraktor BUMN dapat mengajak BUJK non BUMN untuk bersama-sama melaksanakan K3 dengan baik. “Proyek konstruksi yang dikerjakan oleh BUMN dan Swasta harus mencakup kerjasama manajemen, sehingga learning by doing dapat dilakukan dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Komentari tentang post ini