JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) kembali dipercaya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Menurut Direktur Consumer and Commercial Lending BBTN, Hirwandi Gafar dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik di Jakarta, Senin (1/2), kemitraan antara BBTN dan Kementerian PUPR tersebut disepakati dalam perjanjian kerjasama Penyaluran BP2BT-2021 pada akhir Januari tahun ini.
Hirwandi mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah, sehingga akan mengurangi nilai angsuran KPR bagi para MBR.
“Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN,” katanya.
Hirwandi menyebutkan, KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak maupunrumah yang dibangun secara swadaya.
Komentari tentang post ini