Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut dia, akan bergantung pada zona yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta.
Kemudian, lanjut dia, untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta dan rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
BBTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah pihak belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
Komentari tentang post ini