Kemudian, kata Hirwandi, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.
Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah, yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.
Komentari tentang post ini