Ditambahkan Menteri Basuki, langkah selanjutnya yang sangat penting adalah meningkatkan investasi dan pendanaan untuk mengurangi resiko bencana sesuai dengan kesepakatan internasional seperti Sendai Framework for Disaster Risk Reduction. “Anggaran yang dialokasikan untuk mitigasi bencana hendaknya tidak dimaknai sebagai biaya (cost), namun merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik dengan menurunnya risiko bencana. Kita tidak ingin melihat kota berikut infrastruktur yang telah dibangun dengan mahal dan susah payah, hancur kembali akibat bencana,” tegas Menteri Basuki.
Dikatakan Menteri Basuki bahwa Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah-langkah untuk mengadopsi penerapan instrumen pembiayaan risiko bencana, seperti asuransi bencana. Dengan demikian perlu disiapkan dasar hukum dan ketentuan administrasi yang memadai sehingga bisa diterapkan di Indonesia. “Pemerintah Pusat tengah menyiapkan dukungan dan sistem keuangan untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas infrastruktur dan kemampuan sumber daya manusia di daerah dalam pengurangan risiko bencana, yang mencakup langkah pencegahan/preventif, kesiapan/preparedness dan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Kuncinya adalah penguatan kapasitas pemerintah daerah,” katanya.













