JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman dengan nilai 94,31 atau berada di Zona Hijau. Penghargaan diterima langdung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rifai kepada di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin, (10/12/2018).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan responsif dan kepastian adalah dua hal yang selalu dilakukan dalam melayani masyarakat. “Kami terus berusaha keras meningkatkan pelayanan kepada publik. Saya minta kepada seluruh insan PUPR untuk responsif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Basuki didampingi Inspektur Jenderal (Irjen) Widiarto. Selain responsif, Kementerian PUPR juga menerapkan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah perizinan yang diajukannya disetujui atau tidak.
Kegiatan penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap tiga jenis pelayanan publik di Kementerian PUPR. Pertama, bidang Sumber Daya Air (SDA), yakni layanan Izin Pengusahaan SDA dan Izin Penggunaan SDA. Kedua, bidang Cipta Karya dengan produk layanan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II ke Golongan III, Permohonan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan III, Permohonan Membeli Rumah Negara Golongan III, Permohonan Sewa Beli Rumah Negara Golongan III, dan Penyerahan Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak atas Tanah Rumah Negara Golongan III.












