Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menjelaskan bahwa menilai kepatuhan juga menilai kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik adalah hal yang sangat penting karena merupakan hak masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. “Kualitas pelayanan masyarakat itu merefleksikan peradaban suatu bangsa, tidak ada suatu negara yang bebas dari korupsi, apalagi mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyakatnya jika negara tersebut absen dari pelayanan publik yang mumpuni, masyarakat mendambakan pelayanan publik yang mudah, cepat, berkepastian, dan terbebas dari pungutan liar,” kata Amzulian.
Penilaian Ombudsman terdiri dari 10 variabel yakni adanya standar layanan, maklumat layanan, Sistim Informasi Pelayanan Publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motor, atribut dan pelayanan terpadu. (*)












