Pemerintah daerah sendiri juga harus memberikan dukungan kepada PDAM sebagai BUMD binaannya, sehingga PDAM dapat beroperasi secara efektif, efisien, andal, profesional dan mandiri. Stakeholder terkait yang dapat berperan untuk memberikan dukungannya adalah DPRD, Dewan Pengawas, Investor dan pelaku bisnis agar memberikan mutu produk dan jasa yang berkualitas sesuai persyaratan.
Berdasarkan data BPS tahun 2016, capaian nasional akses air minum adalah sebesar 71,1 persen, artinya masih terdapat gap sebesar 28,9 persen. Hal tersebut menjadi tantangan utama pencapaian target 100-0-100 di tahun 2019. Tantangan lainnya adalah masih adanya gap kebutuhan pendanaan yang cukup besar dari kebutuhan Rp 253,8 triliun untuk mencapai target 100 persen akses aman air minum, dalam APBN 2015-2019 disetujui sekitar Rp 33 triliun . Sedangkan kontribusi dana daerah juga baru meliputi 47 persen dari total kebutuhan tadi, yaitu sebesar Rp 120 triliun.
Untuk itu perlu peningkatan pemanfaatan sumber pembiyaan non pemerintah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dana perbankan, CSR dan sumber pembiayaan non pemerintah lainnya. Hal tersebut didukung oleh kebijakan Presiden RI pada kabinet kerja 2015-2019, khususnya terkait dengan pembangunan infrastruktur, mendorong lebih besar lagi porsi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui peran sektor swasta.














