“Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid -19 Di Tangsel,” ucapnya.
Menurut Airin, jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan sanksi akan dipertegas dan diberikan oleh Pemkot Tangsel, bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
“Saya berharap betul kita semua disiplin, dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan- perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” ucap dia.
Komentari tentang post ini