JAKARTA-Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (Puskod UKI) berharap
evisi Undang-undang no 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua atau UU Otsus akan dapat menjawab masalah dasar di Papua.
Hal ini mengemuka dalam webinar bertajuk “Otonomi Khusus Papua: Evaluasi dan Terobosan”, Rabu (24/2/2021).
Puskod UKI memandang bahwa masih ada beberapa persoalan mendasar di Papua dan Papua Barat, seperti perbedaan pemahaman tentang sejarah Papua dan Papua Barat. Berikutnya menyangkut persoalan Hak Azasi Manusia, pembangunan dan marginalisasi serta menyangkut pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam.
Mengutip pandangan Roscoe Pound, pemikir hukum dan akademisi Amerika, langkah revisi terhadap UU yang berusia sekitar 2 dekade itu diharapkan menjawab masalah serta mendorong pembaharuan hidup di Papua.
“Law as a tool of social engineering, begitu prinsipnya. Diharapkan revisi ini dapat menggerakkan kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa dalam bingkai NKRI” ujar Teras Narang, Ketua Puskod UKI.
Teras menyebutkan bahwa melalui webinar ini diharapkan ada diskursus akademis sekaligus penyusunan pandangan dalam memberi kontribusi terhadap revisi UU Otsus.














