Sebagian besar menurutnya perlu diberikan dalam bentuk infrastruktur fisik seperti transportasi jalan yang meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, lapangan kerja serta percepatan pembangunan manusia serta ekonomi.
Hal ini diharapkan pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.
Blucer juga mengingatkan bahwa untuk pemerintah daerah masih ada pekerjaan rumah dalam perjalanan sekitar 20 tahun UU Otsus ini berjalan. Amanat UU Otsus kepada Pemprov Papua dan Papua Barat untuk menyusun 12 Perda Khusus dan 19 Perda Provinsi dinilai belum tuntas.
Padahal dalam aturan turunan yang belum disusun itu, terdapat peraturan yang terkait dengan pengelolaan dana otsus meliputi kewenangan daerah, Perdasus tentang Pengawasan Sosial, dan tentang Komisi Hukum Ad Hoc.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019, diketahui bahwa Pemprov Papua belum menyusun dan menetapkan sebanyak 3 Perdasus dan 3 Perdasi, sedangkan Pemprov Papua Barat belum menyusun dan menetapkan sebanyak 4 Perdasus dan 12 Perdasi,” pungkasnya.














