ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Putusan Denda Rp202,5 M Google Adalah Jumlah Denda Terbesar Sepanjang Sejarah Yang Pernah Diputus Oleh KPPU (I)

gatti Reporter : gatti
31 Jan 2025, 5 : 55 PM
3.1k 32
0
ilustrasi

ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Iyan Pratama-Redaktur Senior Berita Moneter

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan hukumna Denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar karena terbukti melakukan monopoli pasar serta menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologiyang melanggar dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, oleh Majelis Komisi pada 21 Januari 2025, adalah Putusan Denda yang terbesar yang pernah diputus oleh KPPU kepada suatu Perusahaan (Pelaku Usaha) dalam sejarah berdirinya KPPU sejak tahun 2000.

Dihimpun dari Data Putusan Kepaniteraan KPPU, sebelumnya Denda terbesar tahun 2023 dikenakan pada PT Salim Ivomas Pratama, Tbk yang dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran persaingan tidak sehat penetapan harga dan posisi dominan dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

BacaJuga :

Berdiri dan Menatap

Strategi Alokasi Bekal Pensiun: Agar Uang Bertahan Seumur Hidup

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dan PT Multi Teknindo Infotronika yang dijatuhi denda sebesar Rp28 miliar dalam perkara persekongkolan dalam Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN untuk Tahun Anggaran 2022, sebagaimana perkara bernomor 02/KPPU-L/2024.

Halaman :
123Berikutnya
Semua
Tags: googlePutusan Denda
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Hanwa Life Berencana Akuisisi 40% Saham NOBU

Berita Selanjutnya

Laba Bersih Tumbuh 19,55%, Defisit RIGS di Akhir 2024 Turun Jadi Rp184,66 Miliar

Berita Terkait

Berdiri dan Menatap
Opini

Berdiri dan Menatap

5 Des 2025, 2 : 58 PM
Diverse Asia: Jeritan Hati Para Sandwich Generation
Opini

Strategi Alokasi Bekal Pensiun: Agar Uang Bertahan Seumur Hidup

3 Des 2025, 12 : 01 AM
Perpecahan PBNU Merugikan Bangsa
Opini

Perpecahan PBNU Merugikan Bangsa

30 Nov 2025, 3 : 03 PM
Warga mengantre BBM di salah satu SPBU di Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur. Kondisi ini menjadi potret nyata krisis pasokan yang membuat harga Pertalite melambung hingga Rp50.000 per liter di tingkat pengecer. (Dokumen warga)
Nasional

Krisis BBM di Manggarai Raya: Harga Pertalite Meroket Rp50 Ribu

28 Nov 2025, 2 : 15 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Opini

Logika Ekonomi di Balik Politik Uang

28 Nov 2025, 12 : 24 PM
Tok!, Sidang Gugatan Eks Karyawan PT Kertas Leces Vs Menkeu Purbaya Digelar 4 November
Opini

Menggugat Keadilan Dalam Kasus Ira Puspadewi

23 Nov 2025, 6 : 57 PM
Berita Selanjutnya
Rig Tenders Jual Kapal Senilai Rp16,47 Miliar

Laba Bersih Tumbuh 19,55%, Defisit RIGS di Akhir 2024 Turun Jadi Rp184,66 Miliar

Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat

Diduga Membantu Praktek Mafia Tanah, IPW Lapor Penyidik Polres Kubar ke Propam Mabes

IHSG Berakhir Melemah 0,08% Saat Bursa Asia Menguat

IHSG Ditutup Naik 0,50% di 7.109,196

Berita Populer

  • Pengosongan Hotel Sultan Dinilai Tanpa Kepastian Hak, Kuasa Hukum Indobuildco Kritik Putusan Serta Merta PN Jakarta Pusat

    Pengosongan Hotel Sultan Dinilai Tanpa Kepastian Hak, Kuasa Hukum Indobuildco Kritik Putusan Serta Merta PN Jakarta Pusat

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Sengketa KBN-KCN, Hamdan: Wardono Asnim Berteriak Minta Bantuan Pejabat

    3452 shares
    Share 1381 Tweet 863
  • Puluhan Advokat FP NTT Kawal Irjan Mosato: Tantang Mikhael Sinaga Buktikan Tuduhan di Polda

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Menang di PTUN Jakarta, Surat Pengosongan Lahan Kawasan Hotel Sultan & Tagihan 45USD Juta kepada PT Indubuilco Dibatalkan

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Sarana Menara Nusantara Bagi Dividen Interim Rp6,87 per Saham pada 23 Desember 2025

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812

Opini

Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

6 Des 2025, 11 : 15 PM
FPIR Beberkan Kinerja Nyata Prabowo-Gibran, Perkuat Polri Sebagai Representasi Sipil

FPIR Beberkan Kinerja Nyata Prabowo-Gibran, Perkuat Polri Sebagai Representasi Sipil

6 Des 2025, 12 : 25 PM
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Prabowo Jelaskan Pentingnya Alutsista bagi Indonesia untuk Hadapi Bencana

6 Des 2025, 12 : 15 PM
Prabowo: 50 Helikopter, Hercules C-130J, hingga Airbus A400 Bergerak Tangani Bencana Sumatera

Prabowo: 50 Helikopter, Hercules C-130J, hingga Airbus A400 Bergerak Tangani Bencana Sumatera

6 Des 2025, 10 : 51 AM
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Des 2025, 10 : 43 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.