Oleh: Iyan Pratama-Redaktur Senior Berita Moneter
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan hukumna Denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar karena terbukti melakukan monopoli pasar serta menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologiyang melanggar dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, oleh Majelis Komisi pada 21 Januari 2025, adalah Putusan Denda yang terbesar yang pernah diputus oleh KPPU kepada suatu Perusahaan (Pelaku Usaha) dalam sejarah berdirinya KPPU sejak tahun 2000.
Dihimpun dari Data Putusan Kepaniteraan KPPU, sebelumnya Denda terbesar tahun 2023 dikenakan pada PT Salim Ivomas Pratama, Tbk yang dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran persaingan tidak sehat penetapan harga dan posisi dominan dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.