Sementara pada Perkara yang ditangani oleh KPPU sepanjang tahun 2000-2020, Putusan denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada Para Pelaku Usaha adalah maksimal 25 Miliar rupiah.
Hal ini karena adanya prubahan ketentuan besaran denda yang berubah dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar. Nmaun sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tanpa mencantumkan denda maksimal.
Yang mana di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Lebih lanjut PP 44/2021 menentukan jika besaran denda minimal Rp 1 miliar tersebut merupakan denda dasar dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan yaitu paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.













