JAKARTA-Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akan mengkaji kembali penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan Luhut dinilai sudah tepat dan diapresiasi.
lasannya kunci penyelesaian kasus itu berada di Gubernur DKI Jakarta dan Presiden Joko Widodo. Luhut mengaku tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk melanjutkan atau tidak proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun sepakat karena dalam pemahaman dia, Rizal Ramli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta. Itu yang perlu dikaji dan dicermati. “Rizal Ramli tidak menghentikan reklamasi, tidak mengeluarkan keputusan apa-apa soal reklamasi pantai utara Jakarta ” katanya di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Yang berhak menghentikan reklamasi, kata dia, adalah siapa yang mengeluarkan perintah reklamasi. Siapa yang mengeluarkan, ya pasti dia yang mencabut. “Dalam konteks reklamasi pantai utara Teluk Jakarta, ya yang berhak menghentikan atau mencabut adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok,” kata dia.
Refly Harun mengatakan, karut-marut kasus reklamasi pantai utara Jakarta terjadi karena tidak ada koordinasi dengan kementerian lain. Sehingga Rizal Ramli saat itu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggunakan undang-undang sektoral untuk menilai reklamasi tersebut.














