Akibatnya muncul larangan mulai dari tidak boleh mengeruk pasir dan menggunakan alat-alat berat hingga mencabut izin lingkungan hidup. “Sehingga jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi, maka UU sektoral tadi bisa bypass dan reklamasi pun tidak bisa berjalan. Karena itu perlu koordinasi dan tidak perlu saling ngotot,” katanya.
Selain itu, kata Refly Harun, kunci penyelesaian kasus reklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo. “Presiden yang bisa memutuskan dan jika Pak Jokowi turun tangan, kasus reklamasi akan jalan,” katanya.
Kalau pun Presiden mengeluarkan perintah penghentian reklamasi, kata mantan wartawan itu, maka akan ada konsekuensi yang sangat besar yakni gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan ganti rugi dan gugatan ke PTUN dari para pengembang atau investor.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa menilai, Ahok memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta.
Panca Astawa menyatakan, kewenangan Ahok dalam melanjutkan proyek reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. “Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada Gubernur,” kata Panca Astawa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).














