Dengan kewenangan yang dimilikinya, Panca Astawa menilai Ahok berhak mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang. Sebaliknya, Ahok juga dapat memberhentikan proyek tersebut jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya. “Itu semua ada di tangan Gubernur DKI,” katanya.
Panca Astawa mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli menyatakan moratorium proyek reklamasi pada April lalu. Menurutnya, keputusan moratorium itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya Gubernur yang berhak menghentikan,” katanya. ***














