Oleh: Ludgerus Palma Tuga, S.H
Pemilu legislatif telah berlangsung dan pemilu presiden segera dilaksanakan pada bulan Juli 2014 ini.
Namun satu hal yang mungkin saja dilupakan atau sengaja diabaikan, bahwa sebenarnya dua pemilu yang ada ini inkonstitusional atau tidak sah secara hukum.
Mahkamah Konstitusi yang telah menyebabkan ketidakpastian hukum tersebut.
Pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 lalu Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil.
Dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tentang penyelenggaraan pemilu yang dilakukan secara bersamaan yaitu Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan bahwa pemilihan umum serentak dilaksanakan mulai tahun 2019.
Keputusan tentang pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara bersama-sama sangat tepat mengingat di dalam amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah di amandemen dalam Bab VII tentang Pemilihan Umum Pasal 22 E ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komentari tentang post ini