Penangguhan Pemilihan Umun Serempak
Akan tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi putusan yang inkonstitusional ketika menyatakan bahwa Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara bersamaan ditangguhkan pelaksanaannya pada tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 24 C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 amandemen menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”.
Serta Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam penjelasannya disebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and Binding).
Serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Komentari tentang post ini