Dengan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tersebut untuk mengisi kekosongan hukum pasca putusnya putusan Mahkamah Konstitusi agar pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap menjadi berkekuatan hukum atau sah secara hukum.
Serta mengingat adanya kegentingan yang memaksa yang dibutuhkan oleh Negara.
Berdasarkan hal tersebut saya melihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadi kabur (Obscuur Libel) di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Penulis adalah asisten advokat di HPS Law Firm Jakarta
Komentari tentang post ini