JAKARTA-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu Pelapor dugaan pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK Anwar Usman menyatakan sangat kecewa dan keberatan terhadap 5 butir amar putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Selain isinya saling bertentangan, yaitu terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi tidak “diberhentikan tidak dengan hormat”, putusan MKMK ini juga tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali.
Bahkan tidak menjawab ekspektasi bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek Yuridis, Filosofis, Etik dan Moral.
Padahal terang Petrus, MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.
Akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi “pemberhentian dengan tidak hormat” dari Hakim Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK.
“Di sini nampak jelas bahwa MKMK telah mengecoh publik dengan amar putusannya yang nampak perkasa tetapi sebenarnya loyo, karena tidak mengamputasi akar masalahnya yang bersumber dari Anwar Usman, sehingga sulit rasanya membenahi MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK,” jelas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (10/11).
Sebelumnya, MKMK dalam persidangan tanggal 7 November 2023 telah memutus Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, atas nama Hakim Terlapor Anwar Usman, dengan putusan yang amarnya berbunyi sbb. :
Komentari tentang post ini