JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kembali mempertanyakan keprofesionalan Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas).
Hal ini terkait putusan Pansel Kompolnas dalam mengubah status peserta yang diloloskan.
Kali ini oleh calon anggota Kompolnas dengan nomor peserta TM.109, Andi Syafrani mempertanyakan putusan Kompolnas.
Dia meminta klarifikasi pansel dalam mengubah status peserta yang lolos untuk disampaikan ke presiden.
Peserta yang diloloskan Pansel itu yakni Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. yang semestinya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dimasukkan ke jalur Tokoh Masyarakat (™).
Sehingga peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari peserta lainnya yang mewakili unsur dari tokoh masyarakat.
Selain itu, klasifikasi dua unsur tersebut bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.
Sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori yakni Tokoh Masyarakat (™) dan Pakar Kepolisian (PK). Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. dalam pendaftaran peserta dikelompokkan dalam unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan nomor peserta PK.63.