Sementara saat diumumkan lolos enam besar yang diajukan ke presiden, yang bersangkutan dimasukkan dalam kategori Tokoh Masyarakat.
IPW kata Sugeng sepakat dengan Andi Syafrani bahwa putusan Pansel Kompolnas dalam mengubah status peserta yang diloloskan tersebut cacat hukum dan atau dapat dibatalkan secara hukum.
Oleh karenanya, putusan itu perlu dibawa ke PTUN agar menjadi pembelajaran di masa mendatang.
Sebelumnya, IPW juga menerima aduan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dari peserta seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028, Nur Setia Alam Prawiranegara SH, M.Kn, peserta nomor PK.087 yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) karena digugurkan hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.
Setelah ditelusuri, kegagalan dalam ikut seleksi anggota kompolnas itu karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi Radikalisme dan Teroris”.
Sehingga untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya maka Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.