ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Putusan Pengadilan Tipikor Kasus SDA Diminta Obyektif

gatti Reporter : gatti
19 Mar 2024, 11 : 28 PM
2.9k 221
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Pengacara mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA), Jhonson Panjaitan meminta tim hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bersikap obyektif dalam memutus kasus politisi Partai Persatuan Pembanguan  (PPP) ini.

Obyektifitas ini penting mengingat banyak dakwaan tim jaksa penuntut yang tidak masuk akal.

SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama.

BacaJuga :

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan dugaan korupsi yang dilakukan SDA juga terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

“Tapi banyak tuntutan yang didakwa kepadanya tidak masuk akal. Apalagi di zaman dia, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012, Indonesia mendapat penghargaan dari lembaga internasional sebagai yang terbaik di dunia. Dan itu seleksinya ketat,” tutur Jhonson di Jakarta, Rabu (23/12).

Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Menteri BUMN Diminta Stop Buat Kebijakan Ugal-Ugalan

Berita Selanjutnya

BI-Pemerintah Sepakati 6 Langkah Jaga Inflasi 2016

Berita Terkait

Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Dipo Nusantara: Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak
Hukum

Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Dipo Nusantara: Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak

4 Feb 2026, 2 : 45 PM
Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
Hukum

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

31 Jan 2026, 11 : 22 AM
Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi
Hukum

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

30 Jan 2026, 5 : 06 PM
Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum
Hukum

Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum

30 Jan 2026, 1 : 43 PM
DPR Minta LPSK Segera Perhatikan Nasib Nenek Saudah
Hukum

DPR Minta LPSK Segera Perhatikan Nasib Nenek Saudah

30 Jan 2026, 9 : 35 AM
Sidang MK, Ahli Fahri Bachmid: Anggaran merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan
Hukum

Sidang MK, Ahli Fahri Bachmid: Anggaran merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan

29 Jan 2026, 11 : 21 PM
Berita Selanjutnya
BI-Pemerintah Sepakati 6 Langkah Jaga Inflasi 2016

BI-Pemerintah Sepakati 6 Langkah Jaga Inflasi 2016

Marwan Jafar

Menteri Marwan Ajak Arab Saudi Ikut Bangun Desa

Serapan APBN 2016 KESDM Sebesar Rp 3 Triliun

Menteri ESDM Amandemen 21 KK Pertambangan

Berita Populer

  • Hari Ini, Entitas Usaha DSSA Tuntaskan Pengambilalihan 100% Saham Stanmore SMC

    Maret 2026, Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Stock Split Menjadi Rp1 per Saham

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • IHSG Ditutup Anjlok 4,9% ke 7.922,731 Terbebani Saham BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Dewan Pastoral Dekenat Belu Utara Dilantik, Pater Vikjen Tekankan Pelayanan sebagai Panggilan Mengabdi

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870

Opini

IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Berakhir di 8.146,717, Kembali Naik 0,30% Diungkit Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan AMMN

4 Feb 2026, 6 : 17 PM
Laba Bersih BRPT di 2023 Meroket 1.384% Jadi USD26,12 Juta

Februari-Mei 2026, Barito Pacific (BRPT) Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun

4 Feb 2026, 5 : 17 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

4 Feb 2026, 12 : 45 PM
Sumber Alfaria (AMRT) Menambah Investasi di Entitas Anak Menjadi Rp183,48 Miliar

Sumber Alfaria (AMRT) Menambah Investasi di Entitas Anak Menjadi Rp183,48 Miliar

4 Feb 2026, 11 : 52 AM
Nusa Palapa Gemilang (NPGF) Tarik Kredit Rp54,02 Miliar dari Bank Sinarmas

Nusa Palapa Gemilang (NPGF) Tarik Kredit Rp54,02 Miliar dari Bank Sinarmas

4 Feb 2026, 11 : 34 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.