JAKARTA-Pengacara mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA), Jhonson Panjaitan meminta tim hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bersikap obyektif dalam memutus kasus politisi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ini.
Obyektifitas ini penting mengingat banyak dakwaan tim jaksa penuntut yang tidak masuk akal.
SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan dugaan korupsi yang dilakukan SDA juga terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Komentari tentang post ini