Dan untuk dakwaan terakhir, SDA juga dianggap telah menerima gratifikasi berupa potonga kiswah, sebuah potongan kain yang digunakan untuk menutup Ka’bah.
“Dan itu seolah-olah dianggap gratifikasi. Jelas ini tindakan menghalalkan segala cara yang dilakukan KPK. Ini bentuk dakwaan cadangan apabila dakwaan yang lain gagal,” cetus Jhonson.
Saat ini SDA sedang mengalami sidang tuntutan dari jaksa penuntut yang menyatakan SDA dituntut 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp2,2 miliar. (TMY)
Komentari tentang post ini