JAKARTA-Dugaan pelanggaran prosedur terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Pimpinan Komisi XI DPR mulai mendapat respon dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bahkan MKD DPR dalam waktu dekat segera memeriksa pihak-pihak terkait.
“Sesuai surat tertanggal 23 Agustus 2019, MKD DPR mengundang kami untuk hadir sidang pada 28 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Agendanya, permintaan sebagai pengadu sebagaimana pengaduan tersebut di atas,” kata Kabid Hukum Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Reinhard Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Pihaknya, kata Reinhard, siap memenuhi panggilan MKD DPR sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
“Kita akan datang bersama tim, untuk menjelaskan semuanya. Termasuk membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Disinggung soal putusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi XI DPR dan Pimpinan Fraksi yang menolak hasil seleksi calon anggota BPK, Reindhard mengaku hal itu sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran.
Komentari tentang post ini