“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” terangnya.
Dari pantauan lapangan awak media, beredar surat pemanggilan sidang MKD sebagai pengadu. Surat tersebut berlogo Garuda Pancasila berwarna keemasan. Dengan Nomor surat: 73/SKP-MKD/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019. Surat tersebut ditandatangani Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, Ketua Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH MH.
Sementara itu Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp-nya terkait surat pemeriksaan pengadu belum memberikan respon atau jawaban, hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku segera menindaklanjuti laporan Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun tindaklanjut tersebut baru bisa dimulai setelah reses DPR. “Jadi, laporan ini masuk menjelang reses, sehingga baru akan dilakukan verifikasi setelah reses berakhir,” kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2019).
Komentari tentang post ini