JAKARTA – Pakar sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syammenilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mewujudkan konsolidasi nasional.
Menurut Radian, langkah Prabowo tersebut menunjukkan dirinya seorang demokratis dan negarawan dengan melakukan konsolidasi bangsa melalui jalur hukum yang tetap dalam koridor konstitusi.
“Presiden Prabowo hendak ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap dalam koridor konstitusi,” ujar Radian Syam kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Radian menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut dia, pemberian abolisike Thomas Lembong dan amnestike Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari konteks politik kebangsaan.
“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Khusus untuk amnesti dan abolisi, pemberiannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebangsaan,” jelas Radian.















