Tak hanya itu, Radian juga menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan bentuk konsolidasi bangsa melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi.
“Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan politik tidak boleh berujung pada pembungkaman lewat instrumen hukum,” tutur Radian yang juga merupakan Bendahara Umum Pengurus Pusat APHTN HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara) ini.
Langkah Presiden Prabowo ini diyakini dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik dan meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras.
Dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah diharapkan bisa fokus pada agenda pembangunan dan reformasi struktural, serta diantaranya ketahanan pangan
“Rekonsiliasi adalah kunci konsolidasi bangsa. Tapi jangan lupa, ia harus dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” pungkas Radian.















