JAKARTA-PT Timah (Persero) Tbk (TINS) memutuskan untuk menunda pembayaran kewajiban senilai Rp3,12 miliar kepada CV Al-Ridho, lantaran terdapat permasalahan terkait legalitas kepengurusan di internal kredit tersebut.
Tanggapan atas pertanyaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut disampaikan manajemen TINS melalui keterbukaan informasi perseroan yang dipublikasi di Jakarta, Senin (10/8) malam.
“Sampai saat ini perseroan (TINS) belum dapat melakukan pembayaran,” demikian disebutkan Sekretaris Perusahaan TINS, Abdullah Umar.
Manajemen TINS menegaskan, keputusan untuk menunda pembayaran kewajiban itu dikarenakan terdapat permasalahan di internal CV Al-Ridho, khususnya terkait kepengurusan perusahaan.
“Kami selaku perusahaam BUMN harus memastikan legalitas rekanan kami, sebelum melakukan pembayaran, ” ujar Abdullah.
Dia menegaskan, TINS akan membayar kewajiban tersebut setelah Al-Ridho menyelesaikan permasalahan di internal perusahaan.
Namun jika kreditu mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), TINS mengaku akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan mengumpulkan bukti untuk menjawab tuntutan tersebut.
Komentari tentang post ini